POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kedikdasmen) tetap menyalurkan bantuan sebagai upaya membantu biaya pendidikan bagi pelajar setiap tahunnya.
Sedangakan masa pencairan untuk bulan November saat ini, termasuk ke dalam tahap ketiga di periode Oktober hingga Desember 2024.
Namun hingga saat ini, masih banyak yang belum memahami perihal mekanisme penyaluran bantuan ini, terutama bagi mereka yang sebelumnya sempat memperoleh dana bansos PIP, kini tidak lagi menerima dukungan serupa atau tidak bisa mencairkan bantuan PIP seperti biasanya.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang penting dan harus diketahui terkait penyebab dana PIP tidak cair serta bagaimana solusinya.
Penyebab Dana PIP Tidak Cair dan Solusinya
Berikut ini adalah 10 hal yang harus Anda ketahui mengenai penyebab dana PIP tidak cair beserta solusinya, antara lain:
1. Siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Aktif
Siswa tidak memiliki KIP aktif yang disebabkan oleh beberapa kondisi seperti siswa telah dinyatakan lulus dari sekolah yang bersangkutan. Pasalnya KIP merupakan identifikasi bagi siswa untuk menerima PIP. Dengan demikian sieriap siswa penerima PIP harus memiliki KIP Aktif.
2. Siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP
Setiap siswa penerima dana PIP harus terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Apabila tidak terdafatar maka dana PIP tidak bisa dicairkan.
3. Bukan dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
Untuk memastikan keluarga sebagai penerima bantuan, maka harus ada pertimbangan khusus dari pemerintah maupun pemangku kepentingan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dalam bentuk usulan yang disebut SK Nominasi atau SK Pemberian. Jika tidak, maka sisw atidak berhak menerima PIP.
4. Syarat dokumen sebagai penerima tidak terpenuhi
Dana PIP tidak bisa cair lantaran siswa yang bersangkutan tidak menyertakan syarat dokumen yang dibutuhkan sebagai penerima bantuan. Denagn demikian, pastikan smeua syarat dokumen yang dibutuhkan, harus lengkap ketika melakukan pencairan.
5. Tidak melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel)
Setiap siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening SimPel untuk pencairan PIP di 3 bank penyalur yang telah ditentukan sebelumnya, seperti: SD dan SMP di bank BRI, SMA dan SMK di bank BNI, serta seluruh pelajar di Aceh di bank BSI, termasuk siswa sederajat.
6. Tidak mengambil dana bantuan PIP sesuai jadwal dan batas waktu
Apabila siswa sudah dinyatakan sebagai penerima, maka pencairan harus dilakukan sesuai dengan jadwal pencairan di bank penyalur, hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.