Saldo Dana PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Belum Cair? 5 Langkah Mudah Cek Status dan Jadwal Pencairan Tahap 3!

Senin 18 Nov 2024, 06:07 WIB
Cek saldo dana bansos PIP untuk pencairan tahap 3 periode Oktober hingga Desember 2024 bagi siswa yang terdaftar di Puslapdik. (Kemdikbud/Neni Nuraeni)

Cek saldo dana bansos PIP untuk pencairan tahap 3 periode Oktober hingga Desember 2024 bagi siswa yang terdaftar di Puslapdik. (Kemdikbud/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini masih banyak siswa yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI, belum menerima saldo dana bansos PIP 2024.

Padahal, alokasi tahap ketiga di periode Oktober hingga Desember mendatang, merupakan tahap akhir penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2024.

Kendati demikian, pemerintah hingga saat ini terus melakukan pembaruan data siswa penerima berdasarkan usulan yang diajukan sebelumnya.

Sehingga, setiap peserta didik yang terdata di DTKS dan terpadan dengan Puslapdik, akan tetap menerima dana subsidi pendidikan PIP mulai dari SD sebesar Rp450 ribu, SMP sebesar Rp750 ribu dan SMA sebesar Rp1,8 juta, yang berlaku untuk 1 tahun. Pun dengan siswa sederajat.

Sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir, akan menerima bantuan dengan rincian di bawah ini:

  1. Siswa SD dan sederajat: Rp225.000 per siswa.
  2. Pelajar SMP dan sederajat: Rp375.000 per siswa.
  3. Peserta didik SMA, SMK dan sederajat: Rp900.000 per siswa.

Sebagai upaya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas, dana PIP akan diterima oleh setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, hingga anak putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Sebab pemerintah mencatat, tidak kurang dari 18,6 juta siswa di Tanah Air berhak atas kucuran dana santunan pendidikan yang berfokus pada 4 kategori penerima.

Kategori Peserta Didik Penerima PIP 2024

1. Tercatat sebegai Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bagi setiap siswa yang memiliki KIP aktif maka berhak atas tunjangan PIP selama setahun yang diberikan 1 kali berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu saat ini.

2. Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi

Dana bantuan PIP berhak diterima oleh setiap siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima SK Nominasi berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan.

Reporter
Berita Terkait
News Update