Cek Syarat Daftar BPNT, Bansos Disalurkan Jika Data Anda Terverifikasi

Kamis 14 Nov 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT . (X/Mandiripos)

Ilustrasi penyaluran bansos BPNT . (X/Mandiripos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi satu di antara bantuan sosial (bansos) yang masih rutin disalurkan oleh pemerintah.

Masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat dan kriteria. Jika sesuai, pihak yang berwenang akan mengesahkannya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.

BPNT merupakan bantuan berupa uang elektronik yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu keluarga miskin atau rentan miskin untuk membeli kebutuhan pangan.

Bansos akan disalurkan jika data Anda sudah melewati verifikasi dan validasi pada saat proses pendaftaran.

Artikel ini akan membahas mengenai syarat daftar bansos BPNT dan beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mengajugakan usulan.

Besaran Bansos BPNT

Setiap bulannya, KPM mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp200.000. Adapun pencairan bantuan dilakukan secara kumulatif yakni dua bulan atau tiga bulan sekali.

Bantuan disalurkan melalui kartu elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Saldo yang diterima oleh para KPM dalam sekali pencairan dapat digunakan sebagai modal transaksi membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, dan sembako lainnya.

Dengan adanya BPNT, pemerintah berharap dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa bansos ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan karena kondisi keluarga tergolong rentan.

Hal tersebut diberlakukan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi para KPM.

Saat ini penyaluran bansos BPNT sudah memasuki tahap November-Desember 2024. KPM yang nama-namanya sudah terdaftar di Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) akan memperoleh saldo Rp400.000 sesuai periode.

Syarat Daftar BPNT

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat untuk daftar bansos BPNT.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Berpenghasilan rendah
  • Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
  • Bukan anggota TNI, Kepolisian, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan lain 
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Cara Daftar Bansos BPNT

Pendaftaran bansos ini dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Daftar BPNT Online, dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstal di hp.
  • Daftar BPNT Offline, dilakukan di kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen KK dan KTP.

Cara Cek Bansos BPNT Lewat Hp

Untuk mengetahui status penerimaan bansos BPNT, Anda dapat memeriksanya secara mandiri menggunakan perangkat mendukung seperti hp dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Melalui Situs Resmi 

  • Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
  • Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat 
  • Ketik empat huruf kode captcha
  • Klik tombol 'Cari Data'
  • Selesai, status penerimaan bansos akan muncul jika Anda sudah terdaftar

2. Melalui Aplikasi

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi dan buat akun
  • Isi data diri Anda dengan benar dan sesuai
  • Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
  • Pilih 'Buat Akun Baru'
  • Data Anda akan diverifikasi oleh Kemensos
  • Akun atau user ID akan diaktivasi sehingga menu pada aplikasi Cek bansos dapat diakses
  • Login dengan username dan kata sandi
  • Pilih menu 'Cek Bansos'
  • Lengkapi data sesuai KTP
  • Klik 'Cari Data'
  • Selesai, status penerimaan bansos akan muncul jika Anda sudah terdaftar

Demikian itulah syarat daftar bansos BPNT dan beberapa hal penting lainnya yang harus Anda ketahui sebelum mengajungak usulan sebagai KPM.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update