Ilustrasi cek status bansos KIS. (Facebook/@jihannabila)

EKONOMI

3 Cara Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan Melalui Situs Resmi dan Aplikasi WhatsApp

Kamis 14 Nov 2024, 23:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bansos KIS BPJS Kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Bantuan sosial ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin, agar tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit atau puskesmas.

Nantinya, penerima manfaat dapat mengakses faskes menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak perlu lagi khawatir perihal biaya pengobatan, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Perlu diketahui, bantuan kesehatan ini termasuk dalam bansos non tunai. Artinya, penerima manfaat tidak bisa mencairkannya dalam bentuk uang tunai.

Besaran bansos PBI JK ini sebesar Rp42.000 per bulan untuk satu orang penerima manfaat dan langsung dibayarkan pemerintah ke pihak BPJS Kesehatan.

Dengan cara tersebut, penerima manfaat bisa menggunakan faskes kapan pun saat memeriksakan kondisi kesehatannya secara gratis.

Cara Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan

Ada tiga cara untuk melakukan cek bansos KIS BPJS Kesehatan ini, mulai dari situs resmi yang telah disediakan hingga aplikasi WhatsApp.

Bagi yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek statusnya, simak langkah-langkah ini:

Cek Status PBI JK via WhatsApp

Cek Status PBI JK via cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian tunggu hingga data penerima manfaat muncul dan penerima manfaat bisa melihat statusnya secara lengkap.

Cek Status PBI JK via Aplikasi BPJS Kesehatan

Demikian informasi cara cek bansos KIS BPJS Kesehatan baik melalui aplikasi, situs web dan WhatsApp.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
PBI-JKBantuan sosialkemensosbpjs kesehatanbansos kis bpjs kesehatan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor