POSKOTA.CO.ID - PBI JK merupakan sebuah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan termasuk dalam program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, bantuan ini di bawah naungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Bansos kesehatan ini disalurkan kepada masyarakat kurang mampu agar bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) sehingga masyarakat dapat memeriksakan kondisi kesehatannya secara berkala.
Namun terdapat perbedaan dengan bantuan sosial lainnya yang disalurkan pemerintah, bansos PBI JK ini diberikan bukan dalam bentuk uang tunai atau barang, melainkan pelayanan.
Oleh karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos kesehatan ini, dapat memeriksakan kondisi kesehatannya di faskes manapun tanpa dipungut biaya.
Syarat Mendapat Bansos PBI JK
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan ini, di antaranya:
- Kondisi sosial ekonomi tergolong dalam masyarakat tidak mampu atau miskin berdasarkan data dari dinas sosial
- Memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK)
- Tercatat tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Cara Daftar Bansos PBI JK
Bagi masyarakat yang membutuhkan dan belum terdaftar, bisa mengikuti tahapan-tahapan ini untuk mendaftar bansos PBI JK, yaitu:
- Mengajukan kepesertaan melalui kantor desa atau dinas sosial
- Membawa dokumen KTP, KK, serta SKTM saat pengajuan
Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi dan melaporkan data calon penerima manfaat ke dinas sosial atau pemerintah daerah untuk kemudian diusulkan ke tingkat kementerian.
Jika lolos verifikasi kelayakan, maka penerima manfaat akan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS yang menunjukkan sebagai penerima bansos PBI JK.
Cara Cek Bansos PBI JK
Untuk mengecek status penerima bansos PBI JK, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa memperhatikan cara berikut ini:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat HP atau komputer
- Masukkan data tempat tinggal secara lengkap mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan hingga desa
- Isi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
- Masukkan empat huruf kode verifikasi yang muncul di layar
- Tekan tombol ‘Cari Data’ dan tunggu sampai hasil pencairan data penerima manfaat muncul
Saat informasi data KPM muncul, bisa dilihat apakah terdaftar sebagai penerima bantuan kesehatan atau bukan.