POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan.
Melansir dari situs resmi Sehat Negeriku Kemenkes, upaya ini dilakukan dengan mengeluarkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dengan adanya program ini diharapkan tidak ada lagi diskriminasi yang dirasakan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena status sosialnya.
Para peserta KIS nantinya akan mendapatkan subsidi premi iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan.
Jadi, para peserta yang terdaftar sebagai penerima tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun, bantuan ini dapat diterima oleh masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masyarakat dengan penghasilan rendah yang sulit membayar BPJS.
Bagi Anda yang ingin mengajukan diri sebagai penerima KIS, simak syarat dan cara daftarnya di sini.
Syarat Daftar Jadi Penerima KIS
- Bukan keluarga penerima upah atau PBPU
- Data seluruh anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan Kartu Keluarga
- Pendaftaran bisa dilakukan di kantor BPJS setempat
- Menyiapkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili, dan pas foto berwarna dengan ukuran 3x4 sebanyak satu lembar
- Tandatangani surat pernyataan
- Pendaftaran dapat diwakilkan dengan membawa suratkuasa bermeterai
Cara Membuat KIS Secara Online
- Unduh aplikasi JKN Mobile dari Play Store
- Kemudian lakukan pendaftaran
- Selanjutnya, pilih Pendaftaran Peserta Baru
- Baca seluruh ketentuan dan klik Setuju
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode captcha
- Sistem akan menampilkan data daftar keluarga yang harus diisi
- Setelah itu, pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk dokter gigi
- Masukkan alamat email untuk mendapatkan kode verifikasi
- Salin kode verifikasi yang masuk di email ke aplikasi
- Kartu fisik akan dikirim ke alamat peserta paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran
Cara Membuat KIS Secara Offline
- Siapkan seluruh berkas yang diperlukan
- Buat surat keterangan tidak mampu
- Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
- Serahkan seluruh berkas yang sudah dilengkapi ke kantor BPJS setempat
- Isi formulir pendaftaran
- Tunggu hingga kartu selesai dicetak
Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar jadi penerima bansos KIS, baik secara online maupun offline.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.