Resmi Cair! Bantuan Tunai PKH Rp500.000 dan Rp800.000 Mulai Disalurkan, Cek Lokasi dan Jadwalnya! (Dadan/Poskota)

EKONOMI

SP2D Turun, Saldo DANA Bansos PKH Rp500.000 dan Rp800.000 Sudah Bisa Ditarik, Cek Jadwalnya!

Sabtu 09 Nov 2024, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di berbagai wilayah.

Melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), sejumlah bantuan tunai telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang terdampak oleh situasi ekonomi dan membutuhkan dukungan finansial.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas mengenai bantuan tunai yang telah resmi cair, termasuk rincian tentang bantuan saldo dana gratis senilai Rp500.000 untuk KPM dari bansos PKH serta bantuan tunai Rp800.000 yang mulai disalurkan mulai 8 November hingga 20 November 2024.

Kementerian Sosial Indonesia telah menurunkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sejumlah bantuan sosial, termasuk bantuan saldo dana gratis bagi penerima PKH.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM, bantuan berupa saldo dana gratis ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam upaya mengurangi beban hidup, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah bantuan tunai Rp500.000 untuk PKH jenis tertentu, yang telah mulai cair di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan tunai Rp800.000 untuk periode September hingga Desember 2024, yang telah tersedia bagi keluarga penerima manfaat mulai 8 hingga 20 November 2024.

Untuk mencairkan bantuan ini, KPM harus datang ke kantor PT Pos Indonesia dengan membawa Kartu Keluarga dan akta kelahiran (jika yang bersangkutan masih anak-anak).

Bantuan Sosial Permakanan dan Program Indonesia Pintar

Tidak hanya itu, pada kesempatan kali ini, pemerintah juga masih mendistribusikan bantuan sosial untuk kebutuhan permakanan, yang akan terus disalurkan hingga akhir Desember 2024, dengan alokasi Rp30.000 per hari atau Rp900.000 per bulan bagi KPM.

Bantuan pangan ini diperuntukkan bagi lansia tunggal atau penyandang disabilitas tunggal yang tidak memiliki anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga.

Di samping itu, bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA/SMK dengan nominal Rp1.800.000 juga sudah mulai dicairkan bagi siswa penerima manfaat.

Disisi lain, di wilayah Ngawi, beberapa KPM telah menerima bantuan saldo dana tunai senilai Rp800.000 dari Kementerian Sosial, yang disalurkan untuk kebutuhan atensi periode 4 bulan, yaitu dari September hingga Desember 2024.

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar, KPM dapat memeriksa informasi pencairan secara berkala dari pihak PT Pos Indonesia Indonesia atau pendamping sosial setempat.

Khusus untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah telah menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 bagi penerima PKH Plus yang berstatus sebagai lansia.

KPM yang baru mendapatkan bantuan ini akan menerima kartu ATM khusus dari Bank Jatim untuk memudahkan pencairan dana. Proses penyaluran masih terus berjalan dan diharapkan seluruh KPM dapat segera menerima bantuan.

Update Pencairan Saldo DANA Bansos PKH Tahap November-Desember 2024

Saat ini, pencairan untuk bansos PKH tahap November-Desember 2024 sedang dalam proses finalisasi. Daftar penerima dan nominal bantuan akan diumumkan setelah tahapan ini selesai.

KPM diharapkan memantau informasi dari Bank Jatim atau pendamping sosial terkait jadwal pencairan berikutnya.

Bagi penerima PKH Plus dan atensi dari Kementerian Sosial, mohon bersabar dan pastikan membawa dokumen pendukung saat datang ke lokasi pencairan bantuan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensossaldo dana bansospkhPIP

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor