Cek Syarat Penerima BPNT, Dapatkan Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah via Rekening KKS Merah Putih

Sabtu 09 Nov 2024, 15:41 WIB
Berikut petunjuk mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 ke rekening KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

Berikut petunjuk mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 ke rekening KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Simak syarat menerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebelum Anda melakukan pendaftaran.

Seperti diketahui, pemerintah secara rutin masih menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat termasuk BPNT yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Perlu Anda ketahui, untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Tentang BPNT

BPNT merupakan program berupa pemberian dana  untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.

Pemerintah menetapkan saldo sebesar Rp200.000 per bulan untuk para KPM. Adapun penyalurannya dilakukan dalam dua bulan atau tiga bulan sekali.

Proses pencairan saldo dana bansos BPNT dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari beberapa bank milik negara di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Saat ini, pencairan BPNT sudah memasuki tahap akhir 2024. Bagi KPM yang mendapat bansos dua bulan sekali, maka saldo yang masuk ke rekening sebesar Rp400.000.

Adapun bagi KPM yang mendapatkan jadwal pencairan tiga bulan sekali, maka saldo yang diterima yaitu sebesar Rp600.000.

Jika dihitung selama satu tahun penuh, KPM bansos BPNT mendapatkan dana dengan total Rp2.400.000.

Saldo yang cair ke KKS Merah Putih setiap tahapnya dapat digunakan sebagai modal transaksi untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, sayuran, dan sembako lainnya.

Syarat Penerima BPNT

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi bagian dari penerima bansos BPNT:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Tercatat di data kelurahan setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
  • Masuk Datat Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Tidak berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
  • Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Berita Terkait

News Update