POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Seperti diketahui, PKH masih berlanjut dan diteruskan oleh pemerintah di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo bantuan secara rutin, maka segera daftarkan NIK KTP untuk menjadi peserta.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos yang diselenggarakan pemerintah berupa pemberian uang kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini pertama kali dicetuskan pada 2007 dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Selain mendapatkan dana bansos, Keluarga Penerima Manfaat (PKH) juga berhak atas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan pemerintah secara total selama satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Pencairan saldo biasanya dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali dengan jadwa sesuai dari pemerintah.
Dana bansos akan dikirimkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk provinsi Aceh).
KPM dapat mengambil bantuan setiap tahapnya menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM atau Agen Bank.