Seorang KPM ibu hamil didampingi pendamping sosial PKH menerima KKS dan buku rekening untuk pencairan dana bansos. (Instagram: @ppkh_keckemlagi/Neni Nuraeni)

EKONOMI

SELAMAT! KPM PKH dengan NIK KTP Terdaftar Bakal Disurvei untuk Menerima Saldo Dana Bansos BPNT, Simak Informasinya

Sabtu 09 Nov 2024, 23:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar bakal disurvei untuk menerima saldo dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Survei ini menyusul verifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, apakah layak atau tidak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH. 

Survei tersebut merupakan instruksi Kementerian Sosial (Kemensos) yang diinstruksikan kepada para pendamping sosial untuk melakukan cek atau verifikasi ke lapangan. 

Survei ini akan menyasar dua kategori KPM guna memastikan validitas data penerima Bansos PKH dan BPNT. Berikut adalah rincian dari survei yang akan dilakukan.

Dua Kategori KPM yang Akan Disurvei

1. KPM BPNT yang Memiliki Kategori PKH

Survei ini menyasar peserta BPNT yang juga memenuhi kriteria sebagai penerima PKH. Kategori PKH mencakup berbagai komponen seperti:

Apabila data KPM BPNT tersebut masih aktif di sistem bansos, mereka akan didatangi oleh pendamping sosial untuk dilakukan survei kelayakan. 

Survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima yang tercatat di BNBA (By Name By Address) benar-benar layak menerima bantuan.

2. KPM PKH yang Belum Menerima BPNT

Survei ini juga menargetkan peserta PKH yang hingga kini belum mendapatkan BPNT. 

Sebagaimana diketahui, penerima PKH seharusnya juga menerima bantuan BPNT untuk mendukung kebutuhan pangan. 

Namun, kondisi ini tidak berlaku sebaliknya. Sebab peserta BPNT tidak diwajibkan menerima PKH kecuali memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Di tahun 2024 ini, banyak peserta PKH yang hanya menerima bantuan PKH tanpa disertai BPNT. 

Oleh karena itu, survei lapangan tersebut menjadi kesempatan bagi KPM PKH untuk masuk ke daftar penerima BPNT.

Proses Survei dan Validasi Lapangan

Proses survei ini mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada masa jabatan Menteri Sosial Indar Parawansa beberapa waktu lalu. 

Pendamping sosial akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bansos. 

Prosesnya melibatkan pengisian formulir yang berisi variabel-variabel penilaian yang telah ditetapkan. 

Hasil survei lapangan ini nantinya akan menentukan apakah calon penerima berhak menerima bantuan PKH dan BPNT.

Rencana Penghentian Validasi By Sistem

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah berencana untuk menghentikan validasi otomatis atau By Sistem.

Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, ke depannya penambahan peserta PKH dan BPNT akan dilakukan melalui survei dan verifikasi langsung oleh petugas pendamping sosial. 

Survei ini dijadwalkan selesai pada bulan November 2024. 

Oleh karena itu, bagi KPM PKH yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT, persiapkan diri Anda karena kemungkinan besar akan didatangi oleh pendamping sosial untuk dilakukan survei data.

Penting untuk dipahami kembali, bahwa tidak semua KPM BPNT otomatis bisa menerima PKH.

KPM BPNT harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan komponen PKH agar bisa mendapatkan tambahan bantuan. 

Sebaliknya, peserta PKH sangat dianjurkan untuk menerima bantuan sosial komplementer, seperti BPNT atau program sembako.

Itulah informasi mengenai KPM PKH pemilik NIK KTP terdaftar yang akan disurvei untuk menerima saldo dana bansos BPNT. Semoga bermanfaat. 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non Tunaipkhsaldo dana bansosbansosBantuan sosial

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor