POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik yang telah diidentifikasi oleh pemerintah sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT Rp2.400.000 per tahun.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini berhak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang rentan.
Verifikasi Data Kependudukan dalam DTKS
Data penerima bantuan sebelumnya telah diverifikasi menggunakan NIK yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan secara berkala oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, bekerja sama dengan pemerintah daerah setiap bulannya.
Data yang sudah terverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.
Melalui data DTKS, pemerintah dapat memastikan bahwa bansos disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Update Terbaru di SIKS NG 9 November 2024
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, berdasarkan pembaruan terbaru, status bantuan BPNT di SIKS-NG kini dapat dilihat pada menu View DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Namun, keterangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) masih kosong atau belum diproses lebih lanjut.
Meskipun demikian, status tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bantuan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sedang dalam tahap persiapan.
Penyaluran BPNT Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Adapun saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan yang diberikan pemerintah kepada para KPM BPNT.