POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dan KK Anda telah dipilih oleh pemerintah untuk klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024.
NIK KTP yang telah terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Program BPNT 2024 disalurkan dengan tujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan yang layak sehari-hari.
Saat ini proses penyaluran bansos BPNT 2024 telah memasuki tahap keenam untuk alokasi bulan November dan Desember. Pencairannya akan dijadwalkan kepada KPM yang sudah terdaftar di DTKS.
Pada tahun 2024 ini, penerima manfaat akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 untuk satu tahun penuh dengan penyaluran Rp200.000 setiap bulannya atau Rp400.000 setiap tahapnya.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan dari program BPNT 2024 ini. Simak kriteria khusus yang harus diketahui untuk bisa memperoleh bantuan dari pemerintah ini.
Kriteria dan Syarat Sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai karyawan aktif maupun pensiunan
-
Berasal dari Keluarga kurang mampu,KPM berasal dari masyarakat yang masuk dalam golongan keluarga kurang mampu atau miskin.
-
Bukan seorang pejabat ASN, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, perangkat desa, dan karyawan BUMN atau BUMD
-
Penerima bantuan harus terdaftar di DTKS sebagai KPM
-
Tidak sedang menjadi pendamping sosial tertentu
-
NIK KTP dan KK terdata di Disdukcapil
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap per tahunnya melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pencairan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BSI,BNI,BRI, dan Bank Mandiri).
Setelah sebelumnya pencairan dana bantuan hanya melalui PT Pos Indonesia, namun sekarang KPM akan mendapatkan rekening KKS yang akan dibuka secara otomatis.
Untuk mengetahui jadwal pencairan dan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, silahkan cek statusnya melalui aplikasi atau situs resmi “Cek Bansos” dengan mengikuti caranya di bawah ini.
-
Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data sesuai dengan NIK, nama dan alamat tempat tinggal sesuai domisili di KTP.
-
Terakhir, lihat status yang menampilkan data apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Pencairan saldo dana bantuan dari BPNT 2024 akan disalurkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan dengan mengacu pada siknronisasi data dan evaluasi kelayakan penerima bantuan.
Itulah informasi mengenai kriteria dan cara cek status penerima bantuan sosial BPNT 2024.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.