POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu berhasil tervalidasi mendapatkan dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 saldo cair via Himbara.
Saat ini pemerintah sudah berhasil melakukan validasi NIK KTP untuk menerima bansos PKH 2024.
Proses validasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Tentunya hanya NIK KTP kamu yang berhasil lolos persyaratan saja bisa valid untuk menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut persyaratan untuk menjadi penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Tergolong dalam kategori masyarakat yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika telah lolos persyaratan, pemerintah tentunya mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan PKH dengan nominal bervariatif.