POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda berhasil terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subisidi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, cek cara pencairannya melalui artikel ini.
Pemerintah kembali menggulirkan pencairan dana bansos PKH 2024 bagi masyarakat yang memiliki NIK e-KTP dan melakukan pendaftaran.
Bagi masyarakat yang NIK e-KTP sudah terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menjadi penerima bansos PKH 2024.
Tentunya NIK dipilih berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Apabila sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.
Bagi NIK KTP yang berhasil terpilih, nantinya akan diberikan uang tunai sesuai dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun besaran nominal Rp2.400.000 ditujukan kepada Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat selama satu tahun.
KPM Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.
Terdapat juga lima kategori KPM lainnya yang menerima bansos PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.
Nominal Uang Tunai Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bansos PKH diberikan kepada KPM terbagi dalam empat tahap pada tahun 2024.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama Januari-Maret 2024.
- Tahap kedua April-Juni 2024.
- Tahap ketiga Juli-September 2024.
- Tahap keempat Oktober-Desember 2024.
Saat ini tahapan penyaluran Bansos PKH 2024 sudah sampai pada tahap keempat proses penyaluran kepada KPM.
Anda dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id), atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Berikut Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah dan isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera pada kotak kode.
- Klik "Cari Data" lalu nama dan status penerima manfaat akan muncul.