NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Lolos Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Data November!

Sabtu 09 Nov 2024, 07:37 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda berhasil lolos menerima saldo dana Rp2.400.00 dari bantuan sosial PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK e-KTP atas nama Anda berhasil lolos menerima saldo dana Rp2.400.00 dari bantuan sosial PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda berhasil lolos sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini berhasil mendata NIK e-KTP Anda untuk menerima dana bansos PKH 2024.

Proses pendataan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan Penyaluran Bansos PKH

Pemerintah saat ini membuat bantuan PKH berupa uang tunai kepada masyarakat Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan.

Dengan adanya bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, kesehatan hingga pendidikan.

Bantuan PKH disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam tahun 2024.

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut tahapan penyaluran dana bansos PKH 2024:

  • Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat sedang cair pada Oktober hingga Desember 2024.

Saat ini proses pencairan sedang dilakukan oleh pemerintah pada periode November 2024 atau tahapan keempat.

Penyaluran dana bansos PKH periode November 2024 hanya dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.

Berita Terkait
News Update