Informasi Terbaru! Bansos PKH BPNT November-Desember 2024 Mendekati Tanggal Pencairan, Simak Informasinya di Sini!

Jumat 08 Nov 2024, 21:15 WIB
Bansos PKH BPNT November-Desember 2024 segera disalurkan dalam waktu dekat. (Rivero Jericho S/Poskota)

Bansos PKH BPNT November-Desember 2024 segera disalurkan dalam waktu dekat. (Rivero Jericho S/Poskota)

Silakan simak informasi terkait penyaluran bansos PKH BPNT November-Desember 2024 di bawah ini dengan mudah.

Bantuan Pangan Non Tunai

Untuk periode ini, BPNT akan menyalurkan bantuan sebesar Rp400.000 kepada seluruh KPM yang terdaftar sebagai penerimanya.

Kebijakan ini sudah berlaku selama penyaluran bansos BPNT yang mengalokasikan penyalurannya selama 2 berturut-turut.

Pada setiap tahunnya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2.400.000 untuk tiap KPM BPNT yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain BPNT, simak juga informasi terkait penyaluran bantuan PKH November-Desember 2024 yang dapat Anda simak di bawah ini.

Program Keluarga Harapan

PKH menggolong-golongkan komponen yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ini di setiap periode salurnya.

Setiap KPM PKH memiliki nominal yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan di tiap komponennya.

Pemerintah menetapkan nominal-nominal ini untuk para KPM terdaftar dengan komponennya agar dapat memenuhi kebutuhannya.

Lantas, berapa nominal yang akan disalurkan kepada tiap komponen terdaftar PKH? Silakan simak informasinya di bawah ini..

Nominal Bantuan Sosial PKH

Berikut adalah nominal bansos PKH yang akan disalurkan kepada tiap KPM yang terdaftar dalam komponen-komponennya:

  1. Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau 
  4. Rp900.000 per tahun
  5. Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  6. Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  7. Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  8. Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  9. Korban Pelanggaran HAM: Rp1.800.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun

Dengan nominal yang diberikan, pemerintah berharap para KPM dari berbagai komponen-komponen bisa memenuhi kebutuhannya.

Nominal tersebut dapat dipastikan akan masuk ke rekening milik KPM terdaftar dalam waktu dekat.

Berita Terkait
News Update