Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Disalurkan Pemerintah pada NIK KTP dan KK Terdaftar Ini, Catat Metode Pembagiannya

Jumat 08 Nov 2024, 22:28 WIB
Seorang KPM menerima dana bansos dengan KKS didampingi oleh pendamping sosial. (Instagram: @pkhgunungkidul/Neni Nuraeni)

Seorang KPM menerima dana bansos dengan KKS didampingi oleh pendamping sosial. (Instagram: @pkhgunungkidul/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus dilanjutkan untuk periode November-Desember 2024.

Program bantuan sosial (bansos) yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) ini merupakan salah satu upaya untuk membantu keluarga miskin dan kurang mampu, dengan memberikan saldo dana sebesar Rp400.000.

Nominal tersebut dibagikan per tahap atau setiap dua bulan sekali.

Dengan kata lain, setiap tahunnya, penerima bantuan BPNT dapat mengakses total dana senilai Rp2.400.000 yang disalurkan dalam enam kali pencairan.

Namun, tidak semua masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung menerima bantuan BPNT ini.

Agar dapat menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Pendaftaran kedalam DTKS ini membutuhkan dokumen penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Proses Pendaftaran Bansos BPNT

Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan BPNT, proses pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu.

Anda bisa mengajukan permohonan melalui RT/RW, desa, atau kelurahan dengan menyerahkan berkas yang diperlukan.

Selain itu, guna mempermudah, pendaftaran bansos BPNT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Penting untuk dicatat bahwa hanya keluarga yang terdaftar dalam DTKS yang akan menerima bantuan.

Oleh karena itu, pastikan data yang Anda serahkan telah terdaftar dengan benar di sistem Kemensos agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan bantuan.

Metode Penyaluran Bansos BPNT 

Sejak September lalu, pemerintah telah melakukan peralihan penyaluran bansos yang semula lewat PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Hal ini ditandai dengan pembuatan buku rekening kolektif (burekol) dan KKS baru yang didapatkan KPM.

Kartu merah putih tersebut dapat menarik saldo bantuan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Bank Mandiri.

Semua bank ini tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang memfasilitasi pencairan dana melalui mesin ATM yang telah ditentukan.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut cara untuk memeriksa status penerima manfaat secara online:

1. Akses Laman Cek Bansos

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel Anda.

2. Isi Kolom Data Penerima

Masukkan informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

3. Ketik Nama Penerima

Isi kolom nama sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Verifikasi Kode

JKetik kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan data yang dimasukkan benar.

5. Klik “Cari Data”

Tekan tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga informasi status Anda muncul.

6. Lihat Hasil Pencarian

Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan status serta keterangan bantuan yang diterima.

Namun apabila tidak terdaftar, Anda akan menerima keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Demikian informasi mengenai bansos BPNT sebesar Rp400.000 per dua bulan sekali dan Rp2.400.000 untuk KPM terdaftar.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update