POSKOTA.CO.ID - Saldo dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) berhak didapatkan oleh siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program bantuan sosial (bansos) yang dicanangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut merupakan salah satu upaya untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi keluarga yang kurang mampu.
Syarat lainnya untuk menjadi penerima PIP adalah tercatatnya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Sehingga pemerintah bisa lebih selektif saat menentukan kelayakan penerima dana bantuan kepada peserta didik yang berhak.
Adapun saldo dana PIP yang diterima oleh siswa untuk jenjang SMA/sederajat sebesar Rp1.800.000.
Nominal ini disalurkan selama satu tahun ajaran dan bertujuan untuk mendukung kelancaran pendidikan siswa di tingkat menengah atas.
Memasuki bulan November, proses distribusi dana PIP sudah memasuki termin ketiga.
Namun, jadwal penyaluran dana bantuan pendidikan ini tidak serentak antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Peserta didik yang telah melakukan verifikasi rekening hingga akhir Juni lalu diperkirakan akan mendapatkan PIP.
Cara Pencairan dan Bank Penyalur PIP
Dana PIP diberikan dalam bentuk tunai dan dapat dicairkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur. Beberapa bank yang terlibat dalam pencairan bantuan ini antara lain:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
2. Bank Negara Indonesia (BNI)nuntuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI) semua jenjang peserta didik di Provinsi Aceh.
Bagi penerima bantuan, penting untuk memastikan bahwa rekening mereka sudah diaktifkan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Siswa yang telah melakukan verifikasi rekening hingga akhir Juni lalu diperkirakan akan mendapatkan bantuan sosial ini.
Rincian Saldo Dana PIP
Jumlah dana bantuan PIP yang diterima oleh siswa berbeda-beda, hal ini tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing. Berikut rinciannya:
1. Jenjang SD, SDLB, dan Paket
Siswa di jenjang ini akan menerima Rp450.000 per tahun. Namun, bagi siswa yang baru memasuki kelas atau siswa kelas akhir, jumlah bantuan yang diterima adalah setengahnya, yakni Rp225.000.
2. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Siswa berhak mendapatkan Rp750.000 per tahun. Sama seperti pada jenjang SD, siswa baru dan siswa kelas akhir akan menerima setengah dari jumlah tersebut, yaitu Rp375.000.
3. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Siswa jenjang ini menerima bantuan PIP terbesar, yaitu Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Sebagai tambahan, siswa yang berada di kelas awal (kelas 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA) serta kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12-13 SMA/SMK) menerima bantuan yang lebih sedikit karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Cara Cek Penerima PIP
Untuk memeriksa status penerima dana bansos PIP, orang tua siswa penerima bisa melakukan cara sebagai berikut:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui perangkat ponsel.
2. Pilih Form "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
3. Ketikkan kode keamanan yang tertera untuk verifikasi.
4. Klik tombol tombol biru "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan bantuan.
Begitu berhasil masuk, akan tertera status penyaluran berikut keterangannya.
Apabila keterangan yang tertera dalam form tersebut tertulis "Nominasi", maka siswa dinyatakan sebagai calon penerima bansos PIP.
Demikian informasi mengenai bansos PIP tahun 2024 dengan status siswa penerimanya dapat diperiksa melalui situs Kemdikbud.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.