POSKOTA.CO.ID - Kementrian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Rp3.000.000 yang dibagikan per tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di mana pada bulan ini telah memasuki periode penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan November-Desember.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.
Dengan rincian besaran yang diberikan per dua bulan sekali yaitu Rp500.000 dan per tiga bulan sekali senilai Rp750.000.
Update Penyaluran Bansos PKH 2024
Dikutip dari tayangan YouTube milik seorang pendamping sosial DIARY BANSOS, Jumat, 8 November 2024 mengenai telah munculnya update penyaluran bansos PKH 2024.
Terpantau dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), sedang dilakukan penghimpunan data penerima manfaat dari pemerintah daerah.
Proses yang akan berlangsung hingga 12 November tersebut ditangani oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Nantinya pemerintah akan menentukan kelayakan sesuai data mengenai KPM yang masih berhak mendapatkan dana bantuan atau tidak.
Tahapan ini kemudian berlanjut kepada evaluasi komponen, finalisasi data, verifikasi rekening, beredarnya Surat Perintah Membayar (SPM), dilanjutkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Standing Instruction (SI).
Sampai ditahapan terakhir tersebut artinya dana bantuan sosial segera masuk ke rekening KPM.
Dengan panjangnya rangkaian Pencairan bansos, pemerintah mengimbau agar para penerima manfaat untuk tetap bersabar menunggu jadwal penyaluran.
Metode Pencairan Bansos PKH 2024
Metode pembagian bansos PKH 2024 disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
KPM yang memiliki KKS baru juga nantinya sudah bisa melakukan pengecekan.
Hal ini ditandai dengan diterimanya kartu merah putih tersebut bersama buku rekening.
Pemilik KKS baru adalah penerima peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Adapun syarat untuk menjadi penerima bansos PKH 2024 diantaranya nama lengkap KPM terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dinyatakan berhak menerima bansos PKH.
Di mana sebelumnya mereka melakukan pengajuan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Selain harus memenuhi kriteria di atas, ada syarat lain yang mesti dipenuhi oleh seorang KPM, yaitu:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Berikut ini cara mengecek status penerima bansos PKH 2024:
- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat Hp milik Anda.
- Kunjungi laman situs Kemensos dengan mengetik cekbansos.kemensos.go.id.
- Kemudian pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP.
- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.
- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data, setelah itu hasilnya akan terlihat.
Apabila status menampilkan “Ya” dengan keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dan dilengkapi periode penyaluran, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.
Demikian informasi seputar bansos PKH 2024 dengan besaran bantuan Rp3.000.000 per tahun untuk kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.