POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan ATENSI Yatim Piatu.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa bantuan sosial dengan nominal Rp400.000 dan Rp800.000 sudah mulai dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Kabar tersebut diterima pendamping sosial di wilayah Banyuwangi, yang mendapat informasi dari PT Pos Indonesia melalui koordinator wilayah setempat, bahwa bantuan sudah bisa dicairkan.
Dalam pesan tersebut, pendamping sosial diminta untuk menginformasikan kepada KPM, khususnya penerima bantuan ATENSI Yatim Piatu, agar segera mencairkan saldo dana bansos di kantor pos terdekat sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan data BNBA (By Name By Address) yang diterima, bantuan ATENSI Yatim Piatu terdiri dari dua kategori nominal, yaitu Rp400.000 dan Rp800.000.
Sebagian besar penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp800.000, yang merupakan akumulasi dari empat bulan, dengan perhitungan Rp200.000 per bulan.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan via kantor pos ini bisa dilakukan mulai hari ini hingga batas akhir pada 20 November 2024.
Adapun untuk periode bantuan sebesar Rp800.000 ini, bisa mencakup periode bulan Juli hingga Oktober atau periode September hingga Desember, tergantung dari data BNBA yang diberikan.
Sebab, PT Pos Indonesia tidak memberikan secara spesifik mencantumkan periode bulan dari dana bantuan tersebut.
Karena tak ada informasi periode bulan, hal yang sama juga dialami untuk penerima bantuan senilai Rp400.000.
Nnominal ini bisa diperuntukkan bagi periode dua bulan, yang dapat berupa Juli-Agustus, September-Oktober, atau November-Desember.
Penyaluran Saldo Bansos via Bank Mandiri
Berdasarkan informasi terbaru, ada percepatan penyaluran untuk saldo dana Bansos YAPI (Yatim Piatu) yang dicairkan via Bank Mandiri untuk periode November-Desember.
Penyaluran via rekening Mandiri ini akan dimulai pada 13 November 2024 mendatang, dengan batas akhir pencairan pada 30 Desember 2024.
Sementara itu, penyaluran bantuan periode September-Oktober sudah berlangsung dan akan berakhir pada 30 Desember 2024.
Sedangkan bagi penerima yang mungkin belum mencairkan bantuan untuk periode Juli-Agustus, batas waktu pencairan terakhir ditetapkan hingga 30 November 2024.
Pencairan Bantuan Melalui Bank Mandiri dan PT Pos Indonesia
Perlu diketahui bahwa bantuan ATENSI Yatim Piatu disalurkan melalui dua jalur, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri.
Bagi penerima yang terdaftar melalui pos, pencairan dapat dilakukan langsung di kantor pos, sementara penerima yang melalui Bank Mandiri dapat mencairkannya di bank tersebut.
Dengan jalur penyalurannya berbeda, baik PT Pos Indonesia maupun Bank Mandiri memiliki jadwal cut-off yang berbeda untuk setiap periode bantuan.
Oleh karena itu, penting diperhatikan oleh KPM agar tidak melewatkan batas waktu pencairan.
Itulah informasi mengenai saldo dana bansos bagi anak yatim piatu hingga Rp800.000 yang sudah bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.