POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Terutama mereka yang tergolong miskin dan kurang mampu.
Program pemerintah melalui Kementrian Sosial ini memiliki berbagai kategori penerima manfaat yang disesuaikan dengan rentang usia dan kebutuhan, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.
PKH memiliki komitmen untuk mendukung keluarga miskin secara lebih terarah dengan memberikan bantuan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok penerima.
Salah satu komponen yang mendapat perhatian khusus dalam program ini adalah anak sekolah.
Di mana telah menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan bagi generasi muda.
Rincian Bantuan Bansos PKH untuk Anak Sekolah
Bagi anak-anak yang masih bersekolah, bantuan yang diberikan melalui PKH sangat bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka.
Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan:
1. Untuk siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp225.000 per tahap.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima selama setahun mencapai Rp900.000, yang disalurkan dalam empat tahap.
2. Siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan yang lebih besar, yakni Rp375.000 per tahap, dengan total bantuan Rp1.500.000 per tahun.
3. Bagi siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, atau sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp2.000.000 per tahun.
Dana bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, sehingga masing-masing pelajar menerima sebesar Rp500.000 per tahap.
Proses Pendaftaran Bansos PKH
Untuk bisa menerima bantuan melalui PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua.
Setelah data diverifikasi, pemerintah akan menentukan keluarga mana yang berhak menerima bantuan.
Pencairan Bansos PKH
Untuk memudahkan pencairan bantuan, penerima manfaat PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu merah putih ini diterbitkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
KKS sendiri berfungsi sebagai alat untuk mencairkan bantuan melalui mesin ATM.
Pencairan dana bansos PKH dapat dilakukan di mesin ATM bank penerbit KKS.
Misalnya, jika KKS diterbitkan oleh Bank BRI, penerima manfaat dapat mengambil dana mereka di ATM BRI.
Cara Penarikan Dana Bansos PKH
Begini cara penarikan dana bansos PKH dengan KKS:
1. Kunjungi ATM Terdekat
Masukkan KKS ke dalam mesin ATM yang sesuai dengan bank penerbit.
2. Masukkan PIN
Input PIN KKS Anda.
3. Pilih Opsi "Tarik Tunai"
Pilih jumlah dana yang ingin dicairkan, seperti Rp200.000.
4. Ambil Uang
Tunggu hingga uang keluar dari mesin ATM, kemudian ambil uang yang keluar dan KKS Anda.
Dengan sistem ini, pencairan dana PKH menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja melalui ATM terdekat.
Itulah informasi seputar bansos PKH untuk anak sekolah.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.