POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini memfasilitasi bagi Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos.
Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah diberikan kepada masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercatat di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisi informasi tentang kondisi kesejahteraan sosial masyarakat yang dijadikan sebagai acuan untuk menyalurkan bansos.
Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang membutuhkan bantuan, bisa mengajukannya langsung melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Jenis Bansos Kemensos
Beberapa jenis bansos yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing masyarakat. Pada tahun 2024, terdapat empat jenis bansos yang disalurkan, di antaranya:
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Beras
- BLT Mitigasi Risiko Pangan
Syarat Penerima Bansos
Meskipun pemilik NIK KTP dapat mendaftar, namun tidak semua orang otomatis bisa mendapatkan bansos Kemensos karena ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, antara lain:
- Tergolong dalam masyarakat tidak mampu atau berpenghasilan rendah
- Terdaftar dalam desil terbawah di data kemiskinan
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau pensiunan
- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
- Bukan pendamping sosial dalam program-program tertentu
- Memiliki NIK dan identitas resmi dari Dukcapil
Cara Daftar Bansos dengan Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda termasuk pada kriteria di atas dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, Anda bisa mengajukannya dengan cara-cara berikut ini:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Aplikasi bisa diunduh di Play Store atau App Store.
2. Buat Akun
Daftarkan akun menggunakan email atau NIK KTP, lalu buat password. Proses verifikasi membutuhkan waktu 7-21 hari kerja.
3. Login ke Aplikasi
Setelah akun terverifikasi, Anda perlu login kembali dengan email/NIK KTP dan password.
4. Ajukan Usulan
Klik 'Tambah Usulan' dan isi formulir sesuai data yang benar. Pilih jenis bansos yang ingin Anda usulkan, misalnya BPNT atau PKH.
5. Submit Usulan
Klik 'Submit Usulan' dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
Jenis-jenis Bansos dan Nominal Bansos
Berikut ini adalah jenis-jenis bansos yang bisa Anda ajukan serta nominal saldo dana bansos yang akan diberikan oleh pemerintah.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos BPNT diberikan setiap dua bulan sekali, dengan nominal bantun Rp200.000 per bulan. Namun, untuk penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali sehingga KPM bisa menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos, dengan pencairan empat kali dalam setahun. Bansos ini diberikan kepada ibu hamil dan balita, anak sekolah jenjang SD-SMA, penyandang disabilitas, dan lansia.
Berikut ini nominal yang bisa diterima setiap komponen:
- Komponen balita dari usia 0-6 tahun mendapatkan dana bansos PKH senilai Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Komponen ibu hamil dan menyusui mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Komponen anak Sekolah Dasar (SD) diberikan jatah saldo dana bansos Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Komponen anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Komponen anak Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Komponen lansia yangg berusia 70 tahun ke atas berhak mendapatkan dana bansos Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Komponen penyandang disabilitas berat bisa mendapatkan dana bansos PKH Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
3. Bantuan Pangan Beras
Bantuan berupa 10Kg beras per bulan ini diberikan kepada 22 juta KPM. Program miskin ekstrem akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
Bantuan langsung tunai ini bertujuan mengatasi dampak kenaikan harga pangan dan diberikan kepada 18,8 juta KPM setiap tiga bulan sekali.
Pencairan tahap pertama dilakukan pada bulan Februari dengan nominal Rp200.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima per tiga bulan adalah Rp600.000.
Nah itulah, informasi cara mengusulkan diri bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.