KPM yang Memiliki Komponen Ini dalam Kartu Keluarga Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Simak Kriteria Lengkapnya di Sini

Minggu 10 Nov 2024, 20:35 WIB
Komponen Ini Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000. (Poskota/Wildan Apriadi)

Komponen Ini Berhak Atas Dana Bansos PKH Rp3.000.000. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam berbagai kategori atau komponen.

Agar terdata sebagai calon penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dibutuhkan proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan informasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) supaya penyaluran saldo dana bansos PKH tepat sasaran.

Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kategori dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Salah satu kategori yang diprioritaskan adalah balita yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Jika dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat komponen balita dengan kriteria-kriteria tertentu, maka bisa mengajukan untuk jadi penerima bansos. 

Balita yang memenuhi kriteria penerima bansos PKH akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima, dalam hal ini orang tua, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Berita Terkait
News Update