Dana Bansos PKH Rp3.000.000 per Tahun Berhak Diterima Ibu Hamil dan Balita, Cek Kriteria Spesifiknya di Sini

Sabtu 09 Nov 2024, 23:16 WIB
Cek kriteria spesifik ibu hamil dan balita yang berhak terima Bansos PKH 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cek kriteria spesifik ibu hamil dan balita yang berhak terima Bansos PKH 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil dan balita menjadi komponen yang diprioritaskan menerima dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kriteria-kriteria tertentu.

Dana bansos PKH bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari agar bisa meningkatkan kualitas kesehatannya.

Seperti tujuannya sendiri, dana bansos PKH diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong sebagai masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Sebelum dinyatakan layak menerima bansos PKH, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi.

Jika dinyatakan layak, maka nama KPM akan langsung tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berapa Nominal Dana Bansos PKH Bagi Ibu Hamil dan Balita?

Untuk KPM komponen ibu hamil dan balita, saldo dana yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Pencairan saldo bansos PKH dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door). 

Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Berita Terkait
News Update