POSKOTA.CO.ID – Penerima Bantuan Sosial dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Anda terpilih menerima saldo dana bansos sebesar Rp1.200.000 dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Simak ketentuan mendapatkan saldo bansos sebesar tersebut selengkapnya dalam artikel ini.
Dana bantuan sosial (bansos) ini hanya disalurkan kepada KPM yang belum menerima pencairan bantuan sejak periode Juli 2024.
Bantuan ditujukan bagi KPM BPNT Murni serta KPM BPNT yang juga merupakan penerima PKH yang telah diverifikasi.
Penyaluran bantuan direncanakan akan dilakukan secara sekaligus atau rapel pada November atau Desember 2024, bergantung pada periode pencairan, baik untuk bulan Juli hingga Desember atau Oktober hingga Desember.
Mekanisme Penyaluran Bansos BPNT di Akhir Tahun
1. Periode November-Desember
KPM BPNT yang sudah terdaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak awal tahun akan menerima bantuan untuk periode November dan Desember 2024.
2. Periode Oktober-November-Desember
Untuk KPM yang baru saja berpindah atau dialihkan penyaluranya dari PT Pos ke KKS Bank Himbara, pencairan bantuan mencakup tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember 2024.
3. Periode Juli-Desember
KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli hingga Desember 2024 akan mendapatkan pencairan rapel senilai Rp1.200.000 di akhir tahun.
Pencairan dana hanya dilakukan bagi KPM yang telah memenuhi verifikasi dari pemerintah daerah setiap bulan.
Rincian Penyaluran Dana BPNT Secara Rapel
Setiap KPM BPNT menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Untuk mereka yang baru menerima pada periode Juli hingga Oktober, total bantuan yang diterima adalah Rp800.000.
Sedangkan KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli akan mendapatkan total Rp1.200.000 untuk enam bulan.
Cara Mengecek Status Pencairan BPNT
KPM dapat memeriksa status pencairan BPNT melalui akun SIKS-NG. Jika terdapat keterangan periode Juli-Agustus 2024 dan nomor rekening Bank Himbara, bantuan kemungkinan besar akan dicairkan secara rapel pada November atau Desember.
Apabila terdapat status “gagal burekol,” KPM akan dihubungi oleh pendamping sosial PKH untuk mengonfirmasi sinkronisasi data antara Dukcapil dan DTKS.
Demikian informasi seputar bantuan sosial bagi pemilik NIK E-KTP yang berhak menerima dana BPNT sebesar Rp1.200.000.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.