POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial memerintahkan perbaikan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang gagal dalam proses burekol higga 12 November 2024.
Perbaikan data tersebut berlaku bagi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mengalami peralihan dari penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui PT Pos Indonesia ke kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Merujuk pada surat Kemensos bernomor: 2341/3/BS.01.00/10/2024 beberapa waktu lalu, terdapat enam wilayah di Indonesia yang diinstruksikan untuk memperbaiki data gagal burekol ini.
Keenam wilayah itu adalah Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Proses Perbaikan Data
Banyak KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar yang tidak mengetahui apakah data mereka berhasil atau gagal dalam proses burekol.
Oleh karena itu, pemerintah menginstruksikan petugas pendamping sosial mendatangi KPM yang teridentifikasi mengalami gagal burekol ini.
Petugas akan membantu KPM untuk melakukan perbaikan data yang bermasalah.
Untuk memperbaiki data kependudukan yang gagal, KPM yang didampingi pendamping sosial diwajibkan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah masing-masing.
Melansir laman dukcapil.kalbarprov.go.id, data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi
- nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- Tempat Lahir;
- Tanggal/Bulan/Tahun Lahir;
- Golongan Darah;
- Agama/Kepercayaan;
- Status Perkawinan;
- Status Hubungan dalam Keluarga;
- Cacat Fisik dan/atau Mental;
- Pendidikan Terakhir;
- Jenis Pekerjaan;
- NIK Ibu Kandung;
- Nama Ibu Kandung;
- NIK Ayah;
- Nama Ayah;
- Alamat Sebelumnya;
- Alamat Sekarang; dan sejumlah elemen data lainnya.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, setelah data kependudukan diperbaiki, data tersebut akan disinkronkan kembali dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).