POSKOTA.CO.ID - Daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang diduga lakukan sebar data jika nasabah gagal bayar (galbay).
Saat ini pinjol kian marak digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat.
Selain kemudahannya, pinjol juga tentunya memiliki risiko yang besar jika pengguna mengalami galbay.
Terdapat beberapa aplikasi pinjol legal yang lakukan sebar data jika nasabah melakukan galbay.
Dilansir dari kanal Youtube Kocheng Hoki, terdapat lima aplikasi pinjol legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan sebar data.
Pinjol Legal Sebar Data
1. UKU
UKU Pinjol ini juga sudah resmi terdaftar dan juga diawasi langsung oleh OJK.
Perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT. Teknologi Merlin Sejahtera diklaim kredibilitasnya terjamin.
Kendati demikian, banyak debitur yang berkomentar jika UKU melakukan sebar data keluar kondar.
Baik dari sosial media nasabah. Pihak UKU tersebut melakukan chat dengan teman debitur di sosial media. Banyak yang mengeluhkan hal-hal seperti itu.
2. Shopee
Shopee baik itu Shopee Pinjam (SPinjam), dan Shopee PayLater (SPayLater).
SPinjam dan SPayLater termasuk dalam daftar pinjol legal berizin OJK terbesar dari sisi penyaluran pinjaman periode Agustus 2023.
Sudah banyak sekali nasabah yang sharing kalau mereka galbay Shopee. Mereka menyebarkan data nasabah kepada orang-orang yang pernah dibelikan pulsa.
3. Akulaku
Akulaku juga sama seperti Shopee. Kedua pinjol memiliki e-commerce sehingga mereka punya akses ke kontak nasabah.
Jadi kemungkinan untuk sebar data itu tinggi karena mereka punya akses ke kontak yang ada di HP Anda.
Akulaku juga banyak yang mengeluhkan mereka sebar data hingga keluar kondar.
4. UangMe
UangMe juga banyak yang mengeluhkan sebar data sampai keluar kondar. Padahal sekali lagi itu sudah dilarang oleh OJK.
UangMe berizin dan diawasi oleh OJK sejak Januari 2021 dengan surat keputusan KEP-4/D.05/2021.
Bahkan UangMe merupakan salah satu pionir platform fintech terdepan di Indonesia.
5. BantuSaku
Banyak debitur yang mengeluh bawah BantuSaku melakukan sebar data sampai keluar kondar. Padahal pinjol tersebut legal.
BantuSaku merupakan aplikasi Pinjaman Online Kredit Cepat yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Aplikasi BantuSaku telah diunduh lebih dari lebih dari 5 juta di Play Store dan menerima banyak sekali ulasan positif dari para penggunanya.
Kemungkinan ada oknum, atau pihak ketiga dari BantuSaku yang melakukan hal tersebut.
Nah itu dia daftar aplikasi pinjol legal yang melakukan sebar data jika nasabah ketahuan melakukan galbay.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.