Hindari Aplikasi Pinjol Bodong, Ini Rekomendasi yang Terdaftar OJK

Selasa 05 Nov 2024, 20:45 WIB
Hindari pinjol bodong yang berbahaya bagi keselamatan data, ini daftar pinjol legal yang terdaftar OJK. (Canva)

Hindari pinjol bodong yang berbahaya bagi keselamatan data, ini daftar pinjol legal yang terdaftar OJK. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Jangan mau ditipu pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan, ini bahayanya serta rekomendasi pinjol legal yang bisa Anda gunakan.

Pinjol ilegal, atau pinjol “bodong,” beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kerap kali menggunakan praktik yang merugikan nasabah.

Bagi siapa saja yang membutuhkan akses pinjaman online, sangat penting untuk menjauhi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan beralih ke pinjol legal yang diawasi OJK.

Bahaya Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal umumnya menawarkan kemudahan akses, pencairan dana yang cepat, dan syarat minimal. Namun, kemudahan ini sering kali datang dengan sejumlah risiko yang harus dihindari.

1. Melanggar Hukum

Pinjol ilegal tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK. Artinya, mereka tidak tunduk pada regulasi dan standar hukum yang melindungi konsumen. Termasuk melakukan intimadi pinjol ilegal yang tidak etis.

2. Tidak Mematuhi SOP

Pinjol ilegal sering beroperasi tanpa SOP yang jelas dalam pelayanan maupun penagihan. Tanpa SOP yang terstruktur, mereka bisa melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti memberikan bunga yang sangat tinggi tanpa ada kejelasan.

3. Menyebar Data Nasabah

Pinjol ilegal kerap meminta akses ke kontak dan data pribadi nasabah yang kemudian disalahgunakan. Data ini dapat disebarluaskan atau dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan nasabah.

4. Menagih keluar kontak darurat

Penagihan pinjol ilegal sering dilakukan dengan cara intimidasi, termasuk menghubungi orang-orang di luar kontak darurat, seperti teman atau keluarga yang tidak ada kaitannya dengan pinjaman. Ini tidak hanya memalukan, tetapi juga melanggar privasi.

5. Menimbulkan Tekanan Mental

Banyak kasus di mana nasabah pinjol ilegal mengalami tekanan mental akibat intimidasi dan penagihan yang agresif. 

Selain bunga yang tidak masuk akal, cara penagihan yang kasar dapat membuat nasabah merasa tertekan secara psikologis.

Rekomendasi Pinjol Terdaftar OJK

Menurut OJK terdapat 97 perusahaan yang terdaftar dan dinyatakan sebagai pinjol legal. Berikut diantaranya:

  1. Akulaku
  2. Kredivo
  3. Danamas
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Boast
  7. Tokomodal
  8. Modalku
  9. KTA Kilat
  10. Kredit Pintar
  11. Maucas
  12. Finmas
  13. KlikA2C dan lain-lain

Tips Memilih Pinjol yang Aman

  1. Sebelum memilih aplikasi pinjaman online, pastikan Anda selalu:
  2. Mengecek status legalitas pinjol di situs OJK
  3. Membaca ulasan pengguna agar memiliki gambaran lebih jelas tentang layanan tersebut.
  4. Memperhatikan persyaratan dan bunga
  5. Menghindari permintaan akses data yang tidak wajar
Berita Terkait
News Update