List Pinjol Ilegal dari OJK Periode Oktober 2024, Masyarakat Wajib Berhati-hati!

Senin 04 Nov 2024, 20:00 WIB
List Pinjol Ilegal dari OJK Periode Oktober 2024, Masyarakat Wajib Berhati-hati! (Pinterest/Gregory)

List Pinjol Ilegal dari OJK Periode Oktober 2024, Masyarakat Wajib Berhati-hati! (Pinterest/Gregory)

POSKOTA.CO.ID – Masyarakat diwajibkan hati-hati saat melakukan pinjaman online (pinjol) karena ada begitu banyak pinjol ilegal per Oktober 2024.

Tak hanya belum memiliki izin resmi, tetapi pinjol ilegal bisa saja meretas data-data penggunanya.

Sebagai masyarakat yang cerdas, Anda sudah sepatutnya selalu memeriksa update terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pinjol.

Pasalnya, OJK selalu merilis secara berkala mengenai pinjol legal dan ilegal.

Berikut adalah 15 pinjol ilegal berdasarkan data dari OJK per Agustus 2024 yang dirilis Oktober 2024 dengan format nama pinjol/developer:

Duit Bersama/Anita Baileyer

Uang Pintar/PT.Uang Pintar Indonesia

Money Bagus/Money Bagus LLC

Pinjaman Kilat-Pinjaman Online Cepat Handphone/TKfintech

Pinjaman Kilat – KTA Terbaik Tanpa Deposit/DONI HAFIZ SANI

Klik Kredit-Pinjaman Pinjol/ROBI SUGARA

Duit Kilat-Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat/DuitKilat

Kotak Koin - Credit Dana Cepat/PT Coco Digital Technology

Uang Pro-Pinjaman Kredit Tunai Dana Cepat/Cepat Uang

Solusi Kita-Pinjaman Online Dana Cepat Cair/Saku.TD

Dana Instan-KTA Kilat Uang/Hanifa Armani

Dana Kotak/Dana Kotak

Dana Megah/Roger Lambdin

Kotak Dana/Kotak Dana

Dana Hidup/Karan Hyle

Berikut link lengkap daftar pinjol ilegal dari OJK:

Daftar pinjol ilegal per Agustu 2024 KLIK DI SINI

Masyarakat diimbau untuk selalu hati-hati ketika ingin menggunakan layanan pinjol. Cek selalu informasi dari laman terpercaya, seperti OJK.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

 

Berita Terkait
News Update