POSKOTA.CO.ID – Masyarakat diwajibkan hati-hati saat melakukan pinjaman online (pinjol) karena ada begitu banyak pinjol ilegal per Oktober 2024.
Tak hanya belum memiliki izin resmi, tetapi pinjol ilegal bisa saja meretas data-data penggunanya.
Sebagai masyarakat yang cerdas, Anda sudah sepatutnya selalu memeriksa update terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pinjol.
Pasalnya, OJK selalu merilis secara berkala mengenai pinjol legal dan ilegal.
Berikut adalah 15 pinjol ilegal berdasarkan data dari OJK per Agustus 2024 yang dirilis Oktober 2024 dengan format nama pinjol/developer:
Duit Bersama/Anita Baileyer
Uang Pintar/PT.Uang Pintar Indonesia
Money Bagus/Money Bagus LLC
Pinjaman Kilat-Pinjaman Online Cepat Handphone/TKfintech
Pinjaman Kilat – KTA Terbaik Tanpa Deposit/DONI HAFIZ SANI
Klik Kredit-Pinjaman Pinjol/ROBI SUGARA
Duit Kilat-Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat/DuitKilat
Kotak Koin - Credit Dana Cepat/PT Coco Digital Technology
Uang Pro-Pinjaman Kredit Tunai Dana Cepat/Cepat Uang
Solusi Kita-Pinjaman Online Dana Cepat Cair/Saku.TD
Dana Instan-KTA Kilat Uang/Hanifa Armani
Dana Kotak/Dana Kotak
Dana Megah/Roger Lambdin
Kotak Dana/Kotak Dana
Dana Hidup/Karan Hyle
Berikut link lengkap daftar pinjol ilegal dari OJK:
Daftar pinjol ilegal per Agustu 2024 KLIK DI SINI
Masyarakat diimbau untuk selalu hati-hati ketika ingin menggunakan layanan pinjol. Cek selalu informasi dari laman terpercaya, seperti OJK.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.