POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu cara cepat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, tak jarang masyarakat malah terjerat dalam jebakan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penting bagi Anda untuk waspada, karena pinjaman ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Di Indonesia, OJK memiliki peran dalam mengawasi aktivitas lembaga keuangan, termasuk layanan pinjaman online.
Pinjaman online yang aman dan terpercaya adalah yang telah terdaftar serta memiliki izin resmi dari OJK. Jika suatu layanan pinjol tidak memiliki izin, maka layanan tersebut ilegal dan bisa membahayakan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah layanan pemberi pinjaman yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.
Umumnya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga serta biaya yang sangat tinggi dan melakukan penagihan secara agresif.
Mereka beroperasi di luar aturan yang ditetapkan, dan sering kali tidak berbadan hukum resmi.
Bahaya dan Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal memiliki risiko besar. Berikut ini beberapa risiko yang mungkin Anda hadapi jika berurusan dengan pinjol ilegal, berdasarkan informasi dari situs CIMB Niaga:
1. Bunga Pinjaman yang Terlampau Tinggi
Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga jauh di atas batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari, tergantung jenis pinjaman.
Jika suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari itu, Anda perlu curiga karena hal tersebut bisa menjadi tanda pinjol ilegal.