POSKOTA.CO.ID - Tawaran pinjaman online (pinjol) memang cukup menggiurkan saat dalam kondisi terjepit dan membutuhkan dana cepat.
Pasalnya, pinjol memberikan layanan pencairan yang cepat, tanpa agunan serta hanya membutuhkan verifikasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjamannya.
Meski begitu, ada hal yang membayangi peminjam atau debitur yaitu di datangi oleh debt collector (DC).
Kedatangan DC pinjol ini bukan tanpa sebab, dan dipastikan ada kredit macet atau gagal bayar (galbay).
Secara praktiknya, didatangi DC pinjol ke rumah merupakan hal yang sah secara aturan. Karena dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penagihan oleh petugas lapangan diperbolehkan, asalkan tidak dengan sikap mengancam, intimidatif serta kasar.
Selain itu, ada batas waktu untuk penagihan yaitu 90 hari dan dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Tak asal-asalan, petugas penagih pun harus tersertifikasi serta terdaftar dalam satu entitas yang berbadan hukum. Kendati begitu, saat ada petugas penagih datang debitur atau peminjam bisa menanyakan terkait legalitas penagihan.
Hindari 3 Hal Ini
Akibat dari adanya kredit macet, peminjam mau tidak mau akan didatangi oleh collector lapangan dan merupakan konsekuensi dari galbay.
Ada banyak faktor penyebab gagal pembayaran tenor cicilan, beberapa di antaranya ialah pengelolaan keuangan yang buruk atau mengajukan pinjaman tidak sesuai kemampuan finansial.
Untuk menghindari didatangi oleh DC pinjol ke rumah, simak empat hal ini dan jangan dilakukan saat mengajukan pinjaman secara online, antara lain:
-
Mengambil Pinjaman Tidak Sesuai Kemampuan Finansial
Hal yang pertama harus dihindari ialah mengajukan pinjaman tidak sesuai kemampuan finansial atau terlalu banyak.