Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana senilai Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Dalam satu tahun, KPM kategori penyandang disabilitas berat menerima Rp2.400.000 yang dicairkan secara bertahap.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Bagi KPM yang belum mendapatkan dana bansos PKH, silahkan cek status penerimaan untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH November 2024
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP anda.
- Isi data diri anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH November 2024.
Disclaimer: Hanya nama anda yang tertera di DTKS berhak menerima bantuan PKH 2024, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.