Kejagung ungkap hal ini soal kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong dan telah merugikan negara hingga Rp400 M. (Poskota/Angga Pahlevi)

NEWS

Rugikan Negara hingga Rp400 M, Kejagung Beberkan Hal Ini Soal Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Rabu 30 Okt 2024, 20:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus korupsi impor gula yang kini tengah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Bahkan setelah memeriksa sekitar 90 saksi, Kejagung secara resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus tersebut.

Dikabarkan bahwa dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan itu terjadi sekitar tahun 2015–2016, yakni saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Rupanya tidak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Kasus ini pun sontak mengejutkan publik termasuk di media sosial.

Pasalnya, banyak tak menyangka bahwa Tom Lembong terseret kasus korupsi.

Sebelumnya, selain dikenal sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong juga dikenal sebagai tim sukses atau timses AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin).

Dalam kasus ini, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong dan CS sudah merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar atas kasus korupsi impor gula.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.

Selanjutnya, Abdul Qohar juga menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus ini.

Berdasarkan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.

Abdul Qohar juga mengatakan bahwa, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait.

Selain itu, hal tersebut berjalan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian-kementerian.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," kata Qohar.

Sementara itu, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Bahkan Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Tom Lembong pun harus menjalani proses hukum yang telah ditetapkan terkait kasus korupsi impor gula.

Namun hingga saat ini pihak Kejung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kejagungrugikan negaraRp400 MKorupsiimpor-gulakasustom lembong

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor