POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi impor gula yang menyeret Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong masih bergulir.
Berdasarkan informasi, kasus korupsi tersebut terjadi sejak Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 90 saksi terkait kasus korupsi impor gula tersebut.
Kemudian setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Kejagung, tidak sampai di situ, rupanya bukan hanya Tom Lembong, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS juga terseret dalam perkara itu.
Lebih lanjut, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kataAbdul Qohar.
Abdul Qoharn pun mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus korupasi impor gula.
Berdasarkan keterangannya, mantan timses Anies Baswedan tersebut diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.