Digiring Masuk Mobil Tahanan, Ini yang Diucapkan Tom Lembong

Selasa 29 Okt 2024, 23:32 WIB
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong saat digiring masuk mobil tahanan dari Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula saat dia menjabat menteri perdagangan periode 2015-2016.

Penyidik Kejagung pun langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi ini. 

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Tom Lembong pun mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah yang menimpanga itu kepada Tuhan.

"Semua saya serahkan pada Tuhan yang maha esa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa 29 Oktober malam.

Tom yang digunakan rompi merah mudah khas Kejaksaan Agung itu pun hanya bisa tersenyum dengan kedua tangannya di borgol memasuki mobil tahanan.

Penetapan tersangka pada Tom Lembong pun dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar. Dikatakannya, Kejagung mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka.

Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Ketika itu dirinya menjabat sebagai Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula walaupun Indonesia tengah mengalami surplus.

Kejagung pun selain menetapkan Thomas Lembong,  juga Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua. 

Akibat pemberian izin ini, Kejagung menduga negara rugi Rp 400 miliar.

Tom dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 tahun pertama. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Berita Terkait

7 Tahanan Narkoba Rutan Salemba Kabur

Selasa 12 Nov 2024, 17:42 WIB
undefined
News Update