POSKOTA.CO.ID - Mantan Calon Presiden RI Anies Baswedan kaget begitu mendengar kabar sahabatnya, Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 lalu.
Anies yang mengaku dirinya sudah mengenal dan bersahabat dengan Tom Lembong sejak 20 tahun. "Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi," tulis Anies dalam unggahan media sosialnya yang dikutip Poskota, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Anies, Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha
dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," paparnya.
Untuk itu, kabar mengenai ditetapkan ya tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung membuat Anies terkejut.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," ucapnya.
Anies berharap semua proses yang dijalani oleh Tom bisa berjalan transparan dan adil. "Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ungkapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun terus memberikan support kepada Tom Lembong dan siap selalu membantunya.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. | still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," harapnya.
Anies pun mengutip bunyi undang-undang dasar 1945. "Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, "Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kutipnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan Periode 2015–2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Selasa 29 Oktober 2024.