POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus korupsi impor gula yang kini tengah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Bahkan setelah memeriksa sekitar 90 saksi, Kejagung secara resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus tersebut.
Dikabarkan bahwa dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan itu terjadi sekitar tahun 2015–2016, yakni saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Rupanya tidak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Kasus ini pun sontak mengejutkan publik termasuk di media sosial.
Pasalnya, banyak tak menyangka bahwa Tom Lembong terseret kasus korupsi.
Sebelumnya, selain dikenal sebagai mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong juga dikenal sebagai tim sukses atau timses AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin).
Dalam kasus ini, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong dan CS sudah merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar atas kasus korupsi impor gula.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024 malam.
Selanjutnya, Abdul Qohar juga menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus ini.
Berdasarkan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.