POSKTOA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah dan apartemen milik ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara yang terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang senilai puluhan miliar rupiah yang terbagi dalam lima mata uang.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur ditangkap di Jakarta.
"Ketiga orang oknum hakim berinisial ED, HH, dan M di Kota Surabaya. Sedangkan satu orang oknum pengacara berinisial LR juga diamankan di daerah Jakarta," ujar Harli kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024 malam.
Harli menyebutkan, penangkapan ketiga hakim dan satu pengacara didasarkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pembebasan terdakwa Ronald Tannur.
Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim PN Surabaya menerima suap dari pengacara terdakwa untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
"Pada hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara dilakukan tim penyidik pada Rabu 23 Oktober 2024, ditemukan bukti awal tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi," tuturnya.
Berikut rincian uang dan barang bukti lain yang disita Kejagung dari penggeledahan rumah tiga hakim dan satu pengacara:
1. Rumah Pengacara di daerah Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000;
- Uang tunai USD 451.700;
- Uang tunai SGD 717.043; dan
- Sejumlah catatan transaksi.
2. Apartemen pengacara di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan bernilai Rp2.126.000.000;
- Dokumen bukti penukaran valas;
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
- Barang bukti elektronik berupa hp.
3. Apartemen hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
- Sejumlah barang bukti eletronik.
4. Rumah hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik.
5. Apartemen Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik.
6. Apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik.
Para hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"EH, ED, M ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan LR ditahan di Rutan Salemba Cabang," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.