Rieke Diah Pitaloka Geram Ronald Tannur Dapat Vonis Bebas dari Kasus Pembunuhan, Singgung Tentang Anak Pejabat

Kamis 25 Jul 2024, 16:42 WIB
Rieke Diah Pitaloka merasa geram atas vonis bebas yang didapatkan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. (ist)

Rieke Diah Pitaloka merasa geram atas vonis bebas yang didapatkan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar mengenai jatuhnya vonis bebas Ronald Tannur selaku pelaku pembunuhan, membuat Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka geram

Keputusan vonis bebas tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Rieke Diah Pitaloka merasa janggal dengan putusan hakim pada pelaku pembunuhan wanita yang merupakan pasangannya tersebut.

Karenanya, Rieke Diah Piatloka mendesak agar Komisi Yudisial segera menyelidiki keputusan yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Keputusan untuk membebaskan pelaku dari hukuman atas kasus pembunuhan dinilai sangat janggal. Apalagi kasus tersebut sangat viral beberapa waktu lalu, hingga mendapat sorotan masyarakat.

Dengan kapasitasnya sebagai seorang anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kegeramannya di akun TikTok pribadinya @riekediahpitaloka, pada Kamis (25/7/2024).

"Kasus pembunuhan, ada bukti CCTV, tadinya tuntutannya 12 tahun penjara. Mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim mohon selidiki," katanya.

Dia mengaku ada sesuatu yang salah atas keputusan Hakim Erintuah yang membebaskan Ronald Tannur, sehingga harus dibongkar sampai ke akarnya.

Menurutnya, keadilan di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh dicoreng karena akan mencederai nama negara Indonesia sebagai negara hukum.

"Bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelia Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024,” ungkapnya.

Apalagi kasus ini sempat viral, sehingga keputusan vonis bebas ini tentu akan membuat masyarakat kecewa dan mempertanyakan kinerja penegak hukum.

Bahkan, vonis bebas kepada pelaku pembunuhan tersebut bisa menjadi salah satu kasus yang membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada hukum yang berlaku.

Rieke Diah Pitaloka kemudian menekankan bahwa hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih, hingga menyinggung profesi dari ayah pelaku pembunuhan.

“Indonesia jangan diam, viralkan, terus suarakan, mau anak dewan, mau anak pejabat apapun, kasus seperti ini nggak ada vonis bebas," ucap Rieke.

Keputusan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur yang sebelumnya menyandang status sebagai pelaku pembunuhan, dibacakan pada Rabu 24 Juli 2024.

Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, ini sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Ronald Tannur tiba-tiba dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Karena, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik mengatakan, Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terangnya.

Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 lalu, dan berakhir dengan kematian korban yang bernama Dini.

Setelah pertengkaran berlanjut dari lift menuju basement parkir, tersangka kemudian menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras.

Setelah keluar dari lift, Dini terlihat duduk di samping kiri mobil Ronald Tannur. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Berita Terkait
News Update