POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik nama Anda sudah valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses validasi NIK KTP sudah dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan PKH tersalurkan sesuai sasaran.
Dengan adanya proses validasi, masyarakat yang memenuhi persyaratan tentunya akan menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki KTP untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Tentunya hanya Anda pemilik NIK KTP yang sesuai persyaratan di atas bisa menerima bantuan PKH selama tahun 2024.
Apa itu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang saat ini sedang melonjak naik.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal yang berbeda.
Penyaluran dana PKH dilakukan pemerintah secara bertahap sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Setiap tahapnya, pemerintah melakukan validasi NIK KTP yang Anda daftarkan untuk menerima bansos PKH.
Dengan adanya bansos PKH, KPM dapat menggunakan dana dengan bijak selama satu tahun.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair Oktober hingga Desember 2024.
Saat ini, penyaluran PKH sedang melakukan penyaluran bantuan PKH pada tahap keempat periode Oktober 2024.
Nominal dana yang diberikan pemerintah juga bervariasi tergantung dengan kategori KPM yang terdaftar.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Penyaluran dana bansos PKH saat ini hanya dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM saja.
Terdapat empat jenis Rekening KKS yang bisa Anda miliki sesuai wilayah tempat tinggal.
Jenis Rekening KKS
- BRI
- BNI
- BSI
- Bank Mandiri
Bagi KPM yang belum memiliki Rekening KKS, bisa melakukan pendaftaran secara online agar bantuan dapat disalurkan pemerintah.
Cara Daftar KKS Online
1. Sediakan Berkas Anda
Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).
2. Download Aplikasi Cek Bansos di Playstore
Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.
3. Daftar Akun
Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk membuat akun.
4. Masukkan Data Saat Pendaftaran
Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP Anda. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.
5. Masukkan Foto dengan Berswafoto dan Foto KTP
Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru”.
6. Pilih Opsi “Daftar Usulan”
Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.
7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul
Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS Anda.
8. Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS
Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran KKS.
Setelah menerima bantuan, setiap KPM akan mendapatkan Rekening KKS dengan jenis yang berbeda disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 hanya diperuntukan kepada KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat per tahun 2024.
KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan senilai Rp600.000 per tahapnya.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya melalui situs cek bansos kemensos di HP anda.
Cara Cek Status Penyaluran Dana Bansos PKH 2024 via HP
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Sistem cek bansos kemensos akan mengeluarkan informasi penyaluran dana PKH yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya.
Sekian informasi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Disclaimer: Hanya NIK KTP milik Anda yang valid di sistem DTKS pada judul artikel, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota yang berhak menerima bantuan PKH 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.