POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3.000.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Para penerima tersebut berasal dari komponen ibu hamil dan anak usia dini. Adapun dana sebesar Rp3.000.000 merupakan alokasi bantuan selama satu tahun penuh.
Penyaluran bansos PKH tetap dilaksanakan secara bertahap ke setiap KPM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Kedua komponen tersebut akan mendapatkan dana apabila sudah lolos syarat penerima PKH dan tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan finansial yang disalurkan oleh pemerinah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan tersebut berupa pemberian dana secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali dengan nominal sesuai kategori penerimanya.
Para KPM, khususnya kategori ibu hamil dan balita, pemerintah mengimbau agar senantiasa memeriksakan kesehatan di layanan fasilitas terdekat.
Segala manfaat yang diberikan pemerintah kepada KPM PKH tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang didapatkan oleh setiap KPM selama satu tahun penuh.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Uang gratis akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM secara bertahap sesuai bank penyalur, yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk golongan anggota keluarga kurang mampu
- Bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut TNI, atau Polisi
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)