POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mencanangkan program subsidi berupa bantuan sosial (bansos) untuk mendukung keluarga miskin dan kurang mampu.
Salah satu program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang menyediakan bantuan finansial dengan total sebesar Rp750.000 per tahap.
Bantuan ini dapat diakses oleh individu yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang diajukan dalam persyaratan bansos PKH.
Setelah dilakukannya seleksi kelayakan dan validasi data, kemudian identitas ini akan disimpan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Artinya, dengan terdaftarnya nama masyarakat didalam sistem ini maka kesempatan untuk menerima bantuan sosial terbuka lebar.
Selain itu, munculnya nama penerima manfaat dalam DTKS menandakan jika masyarakat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima manfaat yang memenuhi syarat dapat mencairkan dana tersebut melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk menarik dana bantuan, penerima diwajibkan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna merah putih.
Kartu merah putih ini akan digunakan di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk proses pencairan dana.
Untuk memeriksa status bansos PKH, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang telah disediakan pemerintah.
Saldo dana bantuan sebesar Rp750.000 ini khususnya dialokasikan untuk ibu hamil dan masa nifas, serta anak-usia dini dan balita, dengan penyaluran dilakukan per tahap atau per tiga bulan sekali.
Dalam satu tahun, maka total bantuan yang diterima oleh KPM mencapai Rp3.000.000.
Bagi ibu hamil, bantuan sosial ini dapat diterima hingga dua kali selama masa kehamilan.
Penggunaan dana tersebut sangat fleksibel, bisa untuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan, konsumsi makanan bergizi, serta biaya persalinan.
Sedangkan untuk anak usia dini dan balita, dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang esensial bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Penyaluran serta pengelolaan dana bansos PKH adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan mendukung kesejahteraan mereka.
Dengan bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Inilah Jadwal pencairan bansos PKH 2024 yang diperkirakan cair dalam empat tahap selama satu tahun:
- Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.
- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data di KTP.
- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.
- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.
Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.
Itulah informasi mengenai bansos PKH 2024 dengan saldo dana bansos Rp750.000 yang diterima KPM memenuhi syarat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.