POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhasil terverifikasi jadi penerima bansos PKH 2024, Cek di sini.
Pemerintah akan memberikan saldo dana bansos kepada KPM yang nama di NIK KTP sudah tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kini, data yang sudah di tetapkan sebagai KPM ialah mereka yang memang berada di bawah garis kemiskinan.
Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah besama Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang memberikan bantuan tunai.
Tujuan program ini adalah untuk mensejahterakan kualitas hidup ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.
Dana yang diterima nantinya diberikan secara tunai, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.
KPM yang akan menerima saldo dana Rp2.400.000 per tahun ialah yang masuk kategori status penyandang disabilitas kelas berat dan lansia.
Perlu diketahui untuk para KPM nantinya akan menerima saldo dana bansos dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori yang tertulis.
Proses pencairan dana dapat dilakukan di Bank Himbara (Bank Himpunan Negara) yang sudah terhubung dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI (Khusus Wilayah Aceh).
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Keluarga yang data NIK e-KTP sudah terdaftar di DTKS.
2. Keluarga dengan Ibu Hamil atau Anak Balita.
3. Keluarga dengan anak usia sekolah.
4. Keluarga dengan lansia atau penyandang disabilitas.