POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Anda sudah divalidasi oleh pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos), Anda berhak mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini akan dicairkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi dari program tersebut.
Bantuan ini disalurkan kepada penerima melalui rekening Bank Himbara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), khususnya di Provinsi Aceh.
Pada bulan Oktober 2024, pemerintah menyalurkan bantuan PKH untuk tahap ke-5, yang mencakup periode September hingga Oktober.
Rincian Bantuan PKH Sebesar Rp2.400.000
Jumlah Rp2.400.000 adalah total alokasi tahunan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH, mencakup komponen untuk penyandang disabilitas dan lansia.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, Bansos PKH 2024 juga ditujukan bagi komponen lainnya, dengan total nilai alokasi yang bervariasi.
Setiap keluarga penerima bantuan akan mendapatkan jumlah dana yang berbeda-beda, tergantung pada komponen yang mereka miliki.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk periode September-Oktober, atau selama dua bulan:
- Untuk anak SD sederajat: Rp150.000 per anak (Rp900.000 per tahun)
- Untuk anak SMP sederajat: Rp250.000 per anak (Rp1.500.000 per tahun)
- Untuk anak SMA sederajat: Rp333.333 per anak (Rp2.000.000 per tahun)
- Untuk lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per orang (Rp2.400.000 per tahun)
- Untuk ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang (Rp3.000.000 per tahun)
Selamat bagi KPM PKH yang sudah menerima bantuan. Segeralah memanfaatkan dana tersebut dengan bijaksana.
Namun, bagi KPM yang telah memeriksa dan menemukan bahwa saldo bantuan masih kosong atau belum cair, diharapkan untuk bersabar.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dan kemungkinan bantuan Anda masih dalam tahap transfer.