POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas kepemilikan Anda telah dinyatakan lolos verifikasi penerimaan subsidi dana dengan total penyaluran Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024, informasi selengkapnya simak berikut ini.
Periode pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk akhir tahun 2024 sudah terpantau dalam sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dalam pembaruan tersebut, terlihat periode salur hingga Desember 2024. Beberapa penerima manfaat mempertanyakan kemungkinan pencairan dobel, namun sejauh ini pencairan bantuan cenderung dilakukan secara bertahap, bukan dobel.
Hal ini disebabkan oleh pertimbangan anggaran di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sistem SIKS-NG menunjukkan bahwa bantuan PKH untuk Juli dan Agustus 2024 yang disalurkan melalui kartu KKS sudah sepenuhnya cair.
Selain itu, bantuan untuk September dan Oktober 2024 masih berlangsung, dengan sekitar 90% penerima manfaat telah menerima bantuan mereka. Namun, beberapa penerima masih menunggu termin pencairan berikutnya.
Untuk bantuan PKH November-Desember 2024, data penerima belum sepenuhnya disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Nama-nama penerima masih dalam tahap persiapan, sehingga pencairan belum dapat dilakukan.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total penyaluran dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun 2024 ini, dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.
Sementara itu, penerima manfaat yang beralih dari pos ke kartu KKS untuk periode Juli-Agustus-September 2024 sebagian besar sudah menerima kartu KKS baru. Sebagian kecil penerima bahkan telah mendapatkan pencairan bantuannya dari pihak bank penyalur.
Bagi penerima manfaat yang belum menerima kartu KKS baru maupun bantuannya, diharapkan untuk bersabar dan mengikuti perkembangan informasi terbaru.
Proses pencairan bantuan ini diharapkan bisa lebih cepat mengingat akhir tahun sering kali menjadi waktu untuk audit dan laporan anggaran dari berbagai kementerian.
Informasi terbaru tentang pencairan bantuan PKH akan terus dipantau dan disampaikan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial.
Diharapkan, proses pencairan hingga akhir tahun ini dapat berjalan lancar sehingga dapat membantu para penerima manfaat tepat waktu.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerimaan Bansos PKH
Untuk dapat menerima Bantuan Sosial PKH 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Golongan Yang Memerlukan Bantuan: Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
- Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM .
- Terdaftar Di DTKS: Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI .
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam penerima manfaat dari PKH 2024, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Situs Resmi Kementerian Sosial: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Lokasi Tempat Tinggal: Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi Data Dirimu: Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Tekan Tombol ‘Cari Data’: Klik tombol “Cari Data”.
- Periksa Status Penerima: Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bantuan sosial PKH 2024 dengan total penyaluran saldo Rp2.400.000 diterima NIK KTP milik Anda yang telah lolos verifikasi.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.