POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP atas nama ini telah terdata untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah atas Bantuan Sosial 2024. Simak di sini untuk lihat persyaratannya.
Subsidi PKH 2024 disalurkan dengan tujuan untuk membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup yang layak di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi pangan.
Penerima subsidi bantuan sosial PKH 2024 harus terdaftar secara sah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang datanya telah terdaftar di DTKS akan termasuk di dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi hanya 25% terendah di daerah pelaksana.
Nantinya KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk mengambil bantuan di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Besaran yang diterima oleh setiap KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS adalah Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahapnya. Penyaluran bansos BPNT terbagi menjadi 4 tahap dengan nominal total setiap tahunnya yaitu Rp2.400.000.
Kategori KPM yang akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000 tiap tahunnya yaitu termasuk:
-
Lansia Usia 70 Tahun ke Atas dengan pencairan Rp600.000 setiap tahapnya, dan
-
Penyandang DIsabilitas berat akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya
Penerima bantuan sosial PKH 2024 harus memenuhi kriteria dan syarat penerimaan sebagai berikut.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
-
Warga Negara Indonesia (WNI)