Ilustrasi bansos beras 10 kg untuk KPM pemilik NIK KTP dan KK terdaftar.

EKONOMI

NIK KTP dan KK Anda Tercantum sebagai Penerima Bansos Pangan, Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Beras 10 Kg Dikurangi Oknum?

Jumat 18 Okt 2024, 13:11 WIB

POSKOTA.CO.ID – Seorang pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kg mengeluhkan penyalahgunaan dalam proses penyaluran bantuan pangan.

Keluhan atas penyalahgunaan tersebut disampaikan di media sosial. Ia mengaku, masyarakat penerima bantuan hanya diminta untuk berfoto dengan beras 10 kg.

Setelah itu, bantuan beras tersebut dikembalikan ke pihak RT untuk alasan yang tak diketahui. Saat menerima bansos beras, masyarakat mendapati berat bantuan yang diterima berkurang alias tak lagi 10 kg.

Dugaan penyalahgunaan ini diungkap kanal YouTube Pendamping Sosial, saat menjawab pertanyan dari para penerima bantuan di kolom komentar.

Belum diketahui pasti di mana lokasi bantuan yang dikurangi tersebut.

Namun jika benar terjadi, kasus ini tentu menimbulkan keprihatinan, karena seharusnya bansos diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penyalahgunaan tersebut termasuk dalam kategori penyelewengan bantuan sosial, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, penting untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui jalur pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Cara Mengajukan Pengaduan

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait bantuan sosial atau permasalahan kesejahteraan sosial lainnya. 

Berikut adalah beberapa cara untuk mengajukan pengaduan:

1. Call Center Kementerian Sosial

Anda bisa menghubungi call center di nomor 171. Layanan ini bebas pulsa dan siap menerima laporan dari masyarakat.

2. Aplikasi SP4N Lapor

Anda juga dapat melaporkan masalah melalui aplikasi atau situs web sp4n.lapor.go.id. Situs ini menerima pengaduan terkait bantuan sosial atau permasalahan kesejahteraan sosial lainnya.

3. Dinas Sosial Setempat

Selain call center, Anda juga bisa melaporkan masalah langsung ke Dinas Sosial di wilayah Anda. Biasanya, Dinas Sosial setempat akan segera menangani laporan ini, termasuk memberikan peringatan kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan.

Apabila Anda mendapati adanya penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial, seperti pengurangan jumlah beras atau pembagian yang tidak adil, jangan ragu untuk melaporkan. 

Setiap KPM yang namanya sudah tertera sebagai penerima bantuan berhak mendapatkan beras 10 kg sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaproan terhadap penyalahgunaan ini bertujuan agar pihak yang bersalah dapat diberi sanksi, sehingga kasus tersebut tak terulang di kemudian hari.

Pemerintah selalu berupaya agar penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat sasaran dengan lebih transparan dan adil.

DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul artikel ini bukanlah merujuk pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial beras 10 kg dari pemerintah yang terdaftar.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanbansosBantuan sosialbansos beras 10 kg

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor