POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Anda di Kartu Tanda Penduduk (NIK) yang telah terdata di DTKS dapat menerima subsidi saldo dana bansos PKH 2024 dengan total penyaluran Rp2.400.000, simak informasi selengkapnya berikut.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Perkembangan terbaru mengenai bantuan sosial PKH menunjukkan adanya peralihan dari POS ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Beberapa daerah, seperti Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kepahiang dan Provinsi Lampung di Pringsewu, telah memulai pendistribusian kartu KKS baru untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, masih banyak daerah lain yang belum menerima jadwal distribusi kartu KKS, termasuk Banyuwangi. Bagi KPM yang sudah mendapatkan kartu KKS baru, proses pencairan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT tidak langsung terjadi.
Perlu ada tahapan verifikasi cek rekening, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga proses Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang tuntas terlebih dahulu.
Saat ini, saldo dana bansos sudah mulai masuk ke kartu KKS baru di beberapa wilayah, tetapi untuk BPNT masih belum terlihat adanya pencairan.
Jumlah yang variatif untuk penyaluran subsidi dana bansos PKH karena disesuaikan dengan katetgori penerima manfaat, diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, terutama untuk membeli bahan pokok dan memenuhi kebutuhan dasar komponen yang dimiliki, seperti kebutuhan sekolah, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total penyaluran dana sebesar Rp2.400.000 pertahunnya, dengan pertahapnya sebesar Rp400.000.
Informasi terbaru juga menyebutkan bahwa bantuan PKH untuk periode November-Desember 2024 telah muncul di aplikasi SIKS-NG, tetapi data nama-nama KPM masih belum sepenuhnya siap.
Proses persiapan data ini diharapkan segera selesai agar pencairan bisa dilakukan lebih awal, mungkin di akhir November atau awal Desember 2024, sehingga tidak perlu menunggu hingga akhir tahun.