NIK KTP dan KK atas nama Anda terima saldo dana Rp2.400.000 bansos pemerintah, cek di sini. (poskota/faiz)

EKONOMI

SELAMAT Nama dan NIK di KTP Kamu Terpilih Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 Bansos Pemerintah dari BPNT 2024, Cair Hari Ini ke Rekening

Minggu 13 Okt 2024, 17:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Para keluarga penerima manfaat (KPM) bansos dengan nama dan NIK KTP terpilih bisa klaim saldo dana Rp2.400.000, cek di sini. 

Simak informasi terbaru pencairan saldo dana bansos yang disalurkan periode Oktober 2024 ini. 

Ada beberapa program bansos yang telah dijadwalkan cair, salah satunya dana bantuan sebesar Rp2.400.000. 

Saldo ini berasal dari pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama satu tahun, dengan skema penerimaan Rp200.000 per bulan. 

Untuk jadwal pencairannya sendiri dilakukan 6 tahap dalam setahun, per 2 bulan sekali diterima para KPM. 

Kabar baiknya pencairan saldo dana Rp2.400.000 ini sekarang sudah cair lagi untuk alokasi tahap 5, September-Oktober 2024. 

Jadi untuk pencairan 2 bulan ini, para KPM Bantuan Pangan Non Tunai mendapatkan saldo sebesar Rp400.000. 

Saldo Dana Banaos Cair Hari Ini

Berdasarkan unggahan facebook @info Bansos PKH, pencairan dana bantuan telah masuk ke rekening KKS, seperti BSI, BNI, dan Bank Mandiri. 

Khususnya bagi pemilik KKS BNI, terpantau bansos BPNT Rp400.000 sudah mulai cair secara merata kepada para KPM. 

Bagi para KPM dengan KKS tersebut bisa cek rekening secara berkala mulai hari ini. Jika saldo telah diterima, cairkan uang di bank himbara terdaftar. 

Namun sebelum itu pastikan juga data nama dan NIK di KTP sudah lolos verifikasi Kenensos. Begini caranya: 

Jika nama dan NIK di KTP sudah aktif sebagai KPM BPNT, maka dipastikan pencairan bansos tinggal menunggu giliran sesuai dengan jadwal yang ditentukan pemerintah. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
klaim saldo danaSaldo danabansosBantuan sosialBPNTrekening kks

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor