POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Data tersebut milik masyarakat yang sudah lolos kriteria dan dinyatakan layak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, nama-nama mereka juga sudah terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bantuan.
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penyaluran.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan secara finansial.
Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan uang kepada KPM secara bertahap.
Selain mendapatkan dana bantuan, KPM juga diberikan akses untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH memiliki beberapa sasaran, di antaranya ibu hamil/menyusui, anak sekolah, lanjut usia (lansia), anggota disabilitas, atau balita.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menyalurkan dana bansos PKH kepada para penerima dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo dana bantuan tersebut diberikan secara bertahap selama satu tahun ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran uang gratis dilakukan sesuai bank mitra di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI. Adapun jadwalnya sebagai berikut.
KPM full KKS:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-Apri
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember